Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tegaskan Eks Ketua PN Surabaya Langgar Etik karena Bertemu Pengacara Ronald Tannur

15 Januari 2025, 17:03 WIB

Mahkamah Agung (MA) menilai Hakim Rudi Suparmono melanggar kode etik karena bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.


Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim dilarang bertemu pihak-pihak yang berperkara.


"Di KUHAP, kami kan dilarang bertemu pihak yang berperkara. Jelas itu," ucap Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).


Adapun Rudi bertemu dengan Lisa untuk mengatur majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.


Rudi juga disebut menerima uang suap dari Lisa. Kini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari  


#hukum #korupsi ##vjlab #hakimkasusronaldtannur #EksKetuaPNSurabayaTersangka #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke