Mahkamah Agung (MA) menilai Hakim Rudi Suparmono melanggar kode etik karena bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim dilarang bertemu pihak-pihak yang berperkara.
"Di KUHAP, kami kan dilarang bertemu pihak yang berperkara. Jelas itu," ucap Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Adapun Rudi bertemu dengan Lisa untuk mengatur majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Rudi juga disebut menerima uang suap dari Lisa. Kini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari Â
#hukum #korupsi ##vjlab #hakimkasusronaldtannur #EksKetuaPNSurabayaTersangka #JernihkanHarapanÂ