Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Tegaskan Eks Ketua PN Surabaya Langgar Etik karena Bertemu Pengacara Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menilai Hakim Rudi Suparmono melanggar kode etik karena bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.


Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim dilarang bertemu pihak-pihak yang berperkara.


"Di KUHAP, kami kan dilarang bertemu pihak yang berperkara. Jelas itu," ucap Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).


Adapun Rudi bertemu dengan Lisa untuk mengatur majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.


Rudi juga disebut menerima uang suap dari Lisa. Kini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari  


#hukum #korupsi ##vjlab #hakimkasusronaldtannur #EksKetuaPNSurabayaTersangka #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau