Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto meminta pemeriksaan dirinya ditunda selama praperadilan. Namun, permintaan itu ditolak oleh KPK.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menyebutkan, penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Dia mengatakan, penyidik memiliki wewenang memeriksa Hasto meski sedang ada praperadilan.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#HastoKristiyanto #KPK #HarunMasiku ##VJLab #JernihkanHarapan