Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Kristiyanto Bawa Surat ke KPK, Apa Isinya?
00:00
Momen Hasto Keluar dari Gedung KPK, Disambut Kerumunan Simpatisan Berpose Metal
02:43
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hasto Keluar dari Gedung KPK, Disambut Kerumunan Simpatisan Berpose Metal
Lanjutkan

Hasto Kristiyanto Bawa Surat ke KPK, Apa Isinya?

13 Januari 2025, 12:06 WIB
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim surat praperadilan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.

Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#HastoKristiyanto #KPK #HarunMasiku #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke