Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim surat praperadilan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Abba Gabrillin
Hal itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#HastoKristiyanto #KPK #HarunMasiku #VJLab #JernihkanHarapan