Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi tenggat waktu selama 20 hari kepada pemilik pagar bambu di perairan Tangerang untuk membongkar pagar tersebut.
Peringatan itu disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Santoso, pada Kamis (9/1/2025).
Pung menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan dengan tujuan agar pemilik atau pembangun pagar bisa mencabut pagar tersebut sebelum ditindak oleh pemerintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Les-ly - Mini Vandals
#PagarLaut #PagarMisterius #PagarLautTangerang #KKP #PagarTangerang #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2025/01/10/074500726/cari-pemilik-kkp-beri-waktu-20-hari-sebelum-bongkar-pagar-di-laut-tangerang?source=sorotan