Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.Â
Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan nonaktif Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).
"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Senin (6/1/2024).
Iwan dan Fairza diduga menggelapkan dana kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.
Kedua tersangka melibatkan tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR), yang menjalankan event organizer (EO).Â
Para tersangka mencairkan dana menggunakan nama sanggar seni fiktif dan menarik kembali uang tersebut ke rekening Gatot untuk kepentingan pribadi.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita SariÂ
#KorupsiDinasKebudayaanJakarta #DinasKebudayaan #vjlab #JernihkanHarapan