Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kadis dan Kabid Kebudayaan Jakarta Resmi Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. 


Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan nonaktif Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).


"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Senin (6/1/2024).


Iwan dan Fairza diduga menggelapkan dana kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.


Kedua tersangka melibatkan tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR), yang menjalankan event organizer (EO). 


Para tersangka mencairkan dana menggunakan nama sanggar seni fiktif dan menarik kembali uang tersebut ke rekening Gatot untuk kepentingan pribadi.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#KorupsiDinasKebudayaanJakarta #DinasKebudayaan #vjlab #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau