Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan, KPK bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan jika Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tak hadir pada panggilan kedua.
"Bagi tersangka, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK menunggu iktikad baik Hasto yang sudah menyatakan akan taat hukum.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#HastoKristiyantoTersangkaSuap #HastoKristiyanto #HarunMasiku #VJLab #JernihkanHarapan