Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta
00:00
Wamildan Tsani Panjaitan, Dulu Penerbang TNI AU Kini Jadi Dirut Garuda Indonesia
04:08
Video Selanjutnya dalam detik
Wamildan Tsani Panjaitan, Dulu Penerbang TNI AU Kini Jadi Dirut Garuda Indonesia
Lanjutkan

Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta

4 Januari 2025, 23:00 WIB

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas. Seperti kejadian yang beredar di sosial media Instagram, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta lantaran masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm. Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI. Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/u-LblIsDXhA

Kompas.com


PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Selma Aulia


#BeritaViral #Viral #DendaTilangMaksimal #DendaTilang #SidangTilang #SIM #Tilang #TilangManual #BiayaDendaTilang #SIMMati #PengendaraTilang #VideoViral #News #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke