Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas. Seperti kejadian yang beredar di sosial media Instagram, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta lantaran masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm. Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI. Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/u-LblIsDXhA

Kompas.com


PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Selma Aulia


#BeritaViral #Viral #DendaTilangMaksimal #DendaTilang #SidangTilang #SIM #Tilang #TilangManual #BiayaDendaTilang #SIMMati #PengendaraTilang #VideoViral #News #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau