Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas. Seperti kejadian yang beredar di sosial media Instagram, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta lantaran masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm. Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI. Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw
- https://youtu.be/GHPaP4imPyI
- https://youtu.be/u-LblIsDXhA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Selma Aulia
#BeritaViral #Viral #DendaTilangMaksimal #DendaTilang #SidangTilang #SIM #Tilang #TilangManual #BiayaDendaTilang #SIMMati #PengendaraTilang #VideoViral #News #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia