Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia, harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) atau fintech lending resmi berizin OJK, telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).
Sejauh ini, ada sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK. Berikut daftar pinjol legal yang telah terdaftar OJK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Abba Gabrillin
Musik: TENFOLD - Density & Time
#OJK #Pinjol #DaftarPinjolResmiOJK #Pindar #PinjamanOnline #JernihkanHarapan