Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025

Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia, harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) atau fintech lending resmi berizin OJK, telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).

Sejauh ini, ada sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK. Berikut daftar pinjol legal yang telah terdaftar OJK.

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Abba Gabrillin

Musik: TENFOLD - Density & Time

#OJK #Pinjol #DaftarPinjolResmiOJK #Pindar #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau