Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025
00:00
OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025
03:13
Video Selanjutnya dalam detik
OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025
Lanjutkan

OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025

4 Januari 2025, 15:23 WIB

Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia, harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) atau fintech lending resmi berizin OJK, telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).

Sejauh ini, ada sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK. Berikut daftar pinjol legal yang telah terdaftar OJK.

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Abba Gabrillin

Musik: TENFOLD - Density & Time

#OJK #Pinjol #DaftarPinjolResmiOJK #Pindar #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke