Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 persen.
Setelah putusan ini keluar, kata Mardani, makanya DPR bertugas untuk memasukkan ketentuan baru sesuai putusan MK ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.Â
"Tentu ini menjadi tugas bagi DPR untuk memasukkan keputusan MK ke revisi Undang-Undang Pemilu," kata Mardani melalui pesan suara yang diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2025).Â
Mardani menyebut putusan MK memungkinkan adanya kontestasi karya dan gagasan. Dia juga berharap putra atau putri terbaik bangsa yang akan terpilih menjadi presiden nantinya.Â
Simak videonya berikut ini.Â
Video Jurnalis: Dimas Nanda KrisnaÂ
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita SariÂ
#PresidentialThreshold #PKS #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan