Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons PKS soal MK Hapus Presidential Threshold

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 persen.

Setelah putusan ini keluar, kata Mardani, makanya DPR bertugas untuk memasukkan ketentuan baru sesuai putusan MK ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

"Tentu ini menjadi tugas bagi DPR untuk memasukkan keputusan MK ke revisi Undang-Undang Pemilu," kata Mardani melalui pesan suara yang diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2025). 

Mardani menyebut putusan MK memungkinkan adanya kontestasi karya dan gagasan.  Dia juga berharap putra atau putri terbaik bangsa yang akan terpilih menjadi presiden nantinya. 

Simak videonya berikut ini. 

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna 

Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna

Video Editor: Dimas Nanda Krisna

Produser: Nursita Sari 

#PresidentialThreshold #PKS #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau