Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan MK, Mahasiswa UIN Sempat Pesimistis
00:00
Cincin Logam Raksasa Jatuh dari Langit di Kenya, Diduga Puing Roket
02:31
Video Selanjutnya dalam detik
Cincin Logam Raksasa Jatuh dari Langit di Kenya, Diduga Puing Roket
Lanjutkan

Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan MK, Mahasiswa UIN Sempat Pesimistis

3 Januari 2025, 17:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/01/2025). 


Putusan tersebut berawal dari gugatan empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna. Salah satu mahasiswa yang menjadi pemohon, Enika Maya Oktavia, mengaku awalnya merasa pesimistis permohonan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video editor: Elisabeth Putri Mulia

Produser: Monica Arum

Musik: Don't Fret - Quincas Moreira

#MK #PresidentialThreshold #UINSunanKalijaga #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke