PDI-P merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
PDI-P melalui juru bicaranya, Chico Hakim, mengatakan bahwa partainya menghormati putusan MK.
"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20 persen sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," kata Chico dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Namun, PDI-P menyebut penjaringan capres tetap diperlukan agar tidak terjerumus liberalisme.
Â
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#PresidentialThreshold #PDIP #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan