Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Presidential Threshold, PDI-P: Harus Ada Penjaringan Capres agar Tak Terjerumus Liberalisme

PDI-P merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

PDI-P melalui juru bicaranya, Chico Hakim, mengatakan bahwa partainya menghormati putusan MK.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20 persen sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," kata Chico dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Namun, PDI-P menyebut penjaringan capres tetap diperlukan agar tidak terjerumus liberalisme.
 

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#PresidentialThreshold #PDIP #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau