Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Presidential Threshold, PDI-P: Harus Ada Penjaringan Capres agar Tak Terjerumus Liberalisme
00:00
Tanggapan Warga soal Kolom Agama di KTP dan KK, Masih Perlu?
02:32
Video Selanjutnya dalam detik
Tanggapan Warga soal Kolom Agama di KTP dan KK, Masih Perlu?
Lanjutkan

MK Hapus Presidential Threshold, PDI-P: Harus Ada Penjaringan Capres agar Tak Terjerumus Liberalisme

3 Januari 2025, 15:59 WIB

PDI-P merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

PDI-P melalui juru bicaranya, Chico Hakim, mengatakan bahwa partainya menghormati putusan MK.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20 persen sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," kata Chico dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Namun, PDI-P menyebut penjaringan capres tetap diperlukan agar tidak terjerumus liberalisme.
 

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#PresidentialThreshold #PDIP #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke