Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres
00:00
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Partai Buruh Bakal Usung Capres Sendiri 2029
02:17
Video Selanjutnya dalam detik
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Partai Buruh Bakal Usung Capres Sendiri 2029
Lanjutkan

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

3 Januari 2025, 08:19 WIB

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

MK menilai aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta hak politik dan kedaulatan rakyat.

MK khawatir aturan presidential threshold yang dipertahankan akan membuat pemilihan presiden hanya didominasi oleh partai tertentu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#ambangbataspencalonanpresiden #presidentialthreshold #JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #pilpres

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/03/050000165/mk-hapus-presidential-threshold-20-persen-apa-yang-perlu-diketahui-?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke