Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

MK menilai aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta hak politik dan kedaulatan rakyat.

MK khawatir aturan presidential threshold yang dipertahankan akan membuat pemilihan presiden hanya didominasi oleh partai tertentu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#ambangbataspencalonanpresiden #presidentialthreshold #JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #pilpres

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/03/050000165/mk-hapus-presidential-threshold-20-persen-apa-yang-perlu-diketahui-?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau