Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
MK menilai aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta hak politik dan kedaulatan rakyat.
MK khawatir aturan presidential threshold yang dipertahankan akan membuat pemilihan presiden hanya didominasi oleh partai tertentu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Rizal Setyo Nugroho
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#ambangbataspencalonanpresiden #presidentialthreshold #JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #pilpres
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/03/050000165/mk-hapus-presidential-threshold-20-persen-apa-yang-perlu-diketahui-?page=all#page2