Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, namun nilainya menjadi Rp 1,02 miliar dari Rp 17,2 miliar.
Dari 71 keluarga korban yang mengajukan, mereka mendapatkan Rp 15 juta untuk meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.
Keluarga korban pun berencana mengajukan banding untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Heaven and Hell - Jeremy Blake
#Kanjuruhan #TragediKanjuruhan #PNSurabaya #JernihkanHarapan