Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PN Surabaya Kabulkan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan, tapi Hanya Rp 1,02 M dari Rp 17,2 M

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, namun nilainya menjadi Rp 1,02 miliar dari Rp 17,2 miliar.

Dari 71 keluarga korban yang mengajukan, mereka mendapatkan Rp 15 juta untuk meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.

Keluarga korban pun berencana mengajukan banding untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Heaven and Hell - Jeremy Blake

#Kanjuruhan #TragediKanjuruhan #PNSurabaya #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau