Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (Bawas) MA yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI tentang Kode Etik dan Perdoman Perilaku Hakim.
"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA, diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Gambir, Jakarta Pusat.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#MahkamahAgung #RonaldTannur #PNSurabaya #VJLab #JernihkanHarapan