Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Jatuhkan Sanksi Berat ke 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
00:00
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Keadaan Tertentu Bisa Hukum Mati
03:17
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Keadaan Tertentu Bisa Hukum Mati
Lanjutkan

MA Jatuhkan Sanksi Berat ke 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

2 Januari 2025, 16:24 WIB

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (Bawas) MA yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI tentang Kode Etik dan Perdoman Perilaku Hakim.

"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA, diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Gambir, Jakarta Pusat.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#MahkamahAgung #RonaldTannur #PNSurabaya #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke