Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Jatuhkan Sanksi Berat ke 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (Bawas) MA yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI tentang Kode Etik dan Perdoman Perilaku Hakim.

"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA, diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Gambir, Jakarta Pusat.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#MahkamahAgung #RonaldTannur #PNSurabaya #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau