Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.
"Presiden sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi Gunawan di gedung Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #Prabowo #PrabowoSubianto #BudiGunawan #JernihkanHarapan