Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Perintahkan Kejagung Banding Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.

"Presiden sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi Gunawan di gedung Kejagung, Kamis (2/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#HarveyMoeis #Prabowo #PrabowoSubianto #BudiGunawan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau