Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hanya mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo didampingi Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Produser: Adil PradiptaÂ
#PPN12Persen #srimulyani #prabowosubianto #vjlab #jernihkanharapan