Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Sri Mulyani Beberkan Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hanya mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo didampingi Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta 


#PPN12Persen #srimulyani #prabowosubianto #vjlab #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau