Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini, menurut Prabowo, bukanlah langkah spontan, melainkan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menegaskan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap agar tidak membebani daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: Stealth - Aakash Gandhi
#PPN12Persen #Pajak #Prabowo #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/18522631/mengapa-pemerintah-tetap-menaikkan-ppn-menjadi-12-persen