Berdasarkan peraturan daerah, tarif opsen yang berlaku adalah 66% untuk PKB dan BBNKB, serta 25% untuk Pajak MBLB, dihitung dari pajak terutang. Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan opsen PKB dan BBNKB.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw
- https://youtu.be/GHPaP4imPyI
- https://youtu.be/u-LblIsDXhA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #HeadlineNews #Otomotif #OpsenPajak #OpsenPajakKendaraan #BesaranOpsenPajakKendaraan #ApaItuOpsenPajakKendaraan #Pajak #KenaikanPPN #PPN12Persen #OpsenPajak2025 #OpsenPajakKendaraan2025 #OpsenPajakAdalah #OpsenPajakKendaraanDaerah #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia