Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Berdasarkan peraturan daerah, tarif opsen yang berlaku adalah 66% untuk PKB dan BBNKB, serta 25% untuk Pajak MBLB, dihitung dari pajak terutang. Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan opsen PKB dan BBNKB.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/u-LblIsDXhA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #HeadlineNews #Otomotif #OpsenPajak #OpsenPajakKendaraan #BesaranOpsenPajakKendaraan #ApaItuOpsenPajakKendaraan #Pajak #KenaikanPPN #PPN12Persen #OpsenPajak2025 #OpsenPajakKendaraan2025 #OpsenPajakAdalah #OpsenPajakKendaraanDaerah #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau