Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 8,9 M

30 Desember 2024, 21:07 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 235 jenis kosmetik impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang nilai ekonominya sejumlah Rp 8,9 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, ratusan jenis kosmetik ini disita dalam sejumlah penindakan dalam periode Oktober-November 2024. Wilayahnya meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Produk impor ini kebanyakan berasal dari Cina, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Beberapa merek yang di sita, di antaranya, LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP’L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIAOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.


Menurut Taruna, prdouk-produk ini dipesan melalui media sosial dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Sekalipun masuk secara legal, produk ini tetap bersifat ilegal sebab tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan.


Adapun, kota yang paling banyak ditemukan kosmetik impor ilegal ini, yaitu Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,9 miliar.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#BPOM #KosmetikImporIlegal #KosmetikImpor #

JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke