Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 8,9 M

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 235 jenis kosmetik impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang nilai ekonominya sejumlah Rp 8,9 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, ratusan jenis kosmetik ini disita dalam sejumlah penindakan dalam periode Oktober-November 2024. Wilayahnya meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Produk impor ini kebanyakan berasal dari Cina, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Beberapa merek yang di sita, di antaranya, LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP’L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIAOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.


Menurut Taruna, prdouk-produk ini dipesan melalui media sosial dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Sekalipun masuk secara legal, produk ini tetap bersifat ilegal sebab tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan.


Adapun, kota yang paling banyak ditemukan kosmetik impor ilegal ini, yaitu Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,9 miliar.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#BPOM #KosmetikImporIlegal #KosmetikImpor #

JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau