Anggota DPR Fraksi PDI-P Arya Bima mengecam pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya mengecam, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa jadi MKD yang dibubarkan,” kata Arya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Aria Bima meminta MKD menempatkan tugas dan kewenangan sesuai porsinya.
Dia meminta MKD tidak selalu ikut mengurusi hal terkait fungsi anggota dewan.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," ujar dia.
Diketahui, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dugaan pelanggaran kode etik.
Karena Rieke dinilai telah melakukan provokasi untuk menolak kenaikan PPN 12%.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta
#RiekeDiahPitaloka #TolakPPN12% #MahkamahKehormatanDewan #VJLab #JernihkanHarapan