Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Politisi PDI-P Sentil MKD soal Pemanggilan Rieke Terkait PPN 12 Persen
Anggota DPR Fraksi PDI-P Arya Bima mengecam pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya mengecam, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa jadi MKD yang dibubarkan,” kata Arya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Aria Bima meminta MKD menempatkan tugas dan kewenangan sesuai porsinya.

Dia meminta MKD tidak selalu ikut mengurusi hal terkait fungsi anggota dewan.

"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," ujar dia.

Diketahui, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dugaan pelanggaran kode etik.

Karena Rieke dinilai telah melakukan provokasi untuk menolak kenaikan PPN 12%.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#RiekeDiahPitaloka #TolakPPN12% #MahkamahKehormatanDewan #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau