Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Kembalikan Barang Bukti ke Helena Lim, Ada Tanah, Logam Mulia, dan Mobil

30 Desember 2024, 17:26 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim.

Barang bukti yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan, emas dari logam mulia, tas, mobil, dan jam tangan.

Hakim memutuskan hal tersebut saat membacakan vonis terhadap Helena dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Adapun Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Helena dinyatakan terbukti membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

#VonisHelenaLim #HelenaLim #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke