Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim.
Barang bukti yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan, emas dari logam mulia, tas, mobil, dan jam tangan.
Hakim memutuskan hal tersebut saat membacakan vonis terhadap Helena dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Adapun Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Helena dinyatakan terbukti membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#VonisHelenaLim #HelenaLim #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan