Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Putuskan Kembalikan Barang Bukti ke Helena Lim, Ada Tanah, Logam Mulia, dan Mobil

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim.

Barang bukti yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan, emas dari logam mulia, tas, mobil, dan jam tangan.

Hakim memutuskan hal tersebut saat membacakan vonis terhadap Helena dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Adapun Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Helena dinyatakan terbukti membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

#VonisHelenaLim #HelenaLim #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau