Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dia dituding melakukan provokasi terkait penolakan PPN 12 persen. Namun, Rieke tak menghadiri panggilan MKD hari ini, Senin (30/12/2024).
Rieke pun menyampaikan alasannya absen pada hari ini melalui surat yang dikirimkan kepada MKD. Foto surat itu diunggah di akun Instagram miliknya.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalani tugas negara," kata Rieke dalam surat resmi yang dilimpahkan ke MKD DPR RI, Senin (30/12/2024).
Rieke juga heran karena surat panggilan dirinya atas laporan seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga dikirimkan melalui WhatsApp.
Dia mempertanyakan keaslian dari surat laporan tersebut.
Diketahui, Alfadjri melaporkan Rieke akibat video unggahan dirinya yang menolak kenaikan PPN 12 persen. Menurut Alfadjri, Rieke telah melanggar kode etik anggota DPR RI.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#RiekeDiahPitaloka #PPN12Persen #PrabowoSubianto #VJLab #JernihkanHarapan