Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rieke PDI-P Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12 Persen, Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dia dituding melakukan provokasi terkait penolakan PPN 12 persen. Namun, Rieke tak menghadiri panggilan MKD hari ini, Senin (30/12/2024).

Rieke pun menyampaikan alasannya absen pada hari ini melalui surat yang dikirimkan kepada MKD. Foto surat itu diunggah di akun Instagram miliknya.


"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalani tugas negara," kata Rieke dalam surat resmi yang dilimpahkan ke MKD DPR RI, Senin (30/12/2024).

Rieke juga heran karena surat panggilan dirinya atas laporan seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga dikirimkan melalui WhatsApp.

Dia mempertanyakan keaslian dari surat laporan tersebut.

Diketahui, Alfadjri melaporkan Rieke akibat video unggahan dirinya yang menolak kenaikan PPN 12 persen. Menurut Alfadjri, Rieke telah melanggar kode etik anggota DPR RI.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RiekeDiahPitaloka #PPN12Persen #PrabowoSubianto #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau