Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lain harus seizin Presiden Prabowo.
 Hal itu berdasarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aprillia Ika
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore
#PDLN #PresidenPrabowo #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/27/075425426/mengapa-dinas-luar-negeri-kementerian-hingga-pemda-harus-izin-presiden-prabowo