Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Bisa Asal Berangkat! Alasan Pejabat Dinas ke Luar Negeri Harus Seizin Prabowo

Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lain harus seizin Presiden Prabowo.

 Hal itu berdasarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aprillia Ika
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator: Novyana Nurmita Dewi

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore

#PDLN #PresidenPrabowo #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/27/075425426/mengapa-dinas-luar-negeri-kementerian-hingga-pemda-harus-izin-presiden-prabowo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau