Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun, Hotman Paris: Kayaknya Pesanan Oknum
00:00
Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said
03:44
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said
Lanjutkan

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun, Hotman Paris: Kayaknya Pesanan Oknum

27 Desember 2024, 13:52 WIB

Hotman Paris, pengacara crazy rich Surabaya Budi Said, menilai vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai sebuah kesalahan.


Hotman merujuk pada putusan 21 hakim, di antaranya 9 hakim agung, yang menyatakan bahwa Budi Said merupakan korban, bukan pelaku.


Atas hal ini, menurut Homan, ada pesanan dari oknum yang memengaruhi putusan Budi Said.


Adapun Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).


Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya itu dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.


Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#Antam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #

JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke