Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun, Hotman Paris: Kayaknya Pesanan Oknum

Hotman Paris, pengacara crazy rich Surabaya Budi Said, menilai vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai sebuah kesalahan.


Hotman merujuk pada putusan 21 hakim, di antaranya 9 hakim agung, yang menyatakan bahwa Budi Said merupakan korban, bukan pelaku.


Atas hal ini, menurut Homan, ada pesanan dari oknum yang memengaruhi putusan Budi Said.


Adapun Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).


Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya itu dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.


Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#Antam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #

JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau