Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun, Hotman Paris: Kayaknya Pesanan Oknum
Kompas
Kompas.com - 27/12/2024, 13:52 WIB
Hotman Paris, pengacara crazy rich Surabaya Budi Said, menilai vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai sebuah kesalahan.
Hotman merujuk pada putusan 21 hakim, di antaranya 9 hakim agung, yang menyatakan bahwa Budi Said merupakan korban, bukan pelaku.
Atas hal ini, menurut Homan, ada pesanan dari oknum yang memengaruhi putusan Budi Said.
Adapun Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya itu dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Hotman Paris, pengacara crazy rich Surabaya Budi Said, menilai vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai sebuah kesalahan.
Hotman merujuk pada putusan 21 hakim, di antaranya 9 hakim agung, yang menyatakan bahwa Budi Said merupakan korban, bukan pelaku.
Atas hal ini, menurut Homan, ada pesanan dari oknum yang memengaruhi putusan Budi Said.
Adapun Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya itu dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#Antam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #
JernihkanHarapan