Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Hitung PPN 12 Persen Versi DJP, Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta
00:00
Soal PPN 12 Persen, MUI: Apakah Sesuai Amanat Konstitusi?
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Soal PPN 12 Persen, MUI: Apakah Sesuai Amanat Konstitusi?
Lanjutkan

Cara Hitung PPN 12 Persen Versi DJP, Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta

23 Desember 2024, 16:53 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ilustrasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, juga terhadap inflasi. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan PPN ini?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lutfiana Putri
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Monica Arum

Musik: Anthem

#PPN12Persen #CaraHitungKenaikanPPN12Persen #Kemenkeu #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke