Cara Hitung PPN 12 Persen Versi DJP, Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta
Kompas
Kompas.com - 23/12/2024, 16:53 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ilustrasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, juga terhadap inflasi. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan PPN ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lutfiana Putri Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Narator: Daniel Kalis Jati Mukti Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Monica Arum
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ilustrasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, juga terhadap inflasi. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan PPN ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lutfiana Putri
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Monica Arum
Musik: Anthem
#PPN12Persen #CaraHitungKenaikanPPN12Persen #Kemenkeu #JernihkanHarapan