Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Majelis Hakim menilai putusan itu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Harvey.
Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, hal yang meringankan bagi Harvey yakni sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#HarveyMoeis #JernihkanHarapan